Mahkamah Rakyat Luar Biasa Ungkap Mekanisme Kejahatan Pelanggaran Konstitusional Rezim Jokowi
Jakarta, 28 Juni 2024. Persidangan Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang baru digelar pada 25 Juni 2024[1] telah mengungkap struktur operasi pelanggaran hak konstitusional yang dilakukan rezim Jokowi. Melalui pertimbangan Majelis Hakim terungkap bahwa terdapat setidaknya 6 (enam) mekanisme yang dilakukan oleh rezim Jokowi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak-hak konstitusional rakyat.
Keenam struktur operasi pelanggaran hak konstitusional tersebut meliputi: pembajakan lembaga negara untuk kepentingan pribadi dan nepotisme, pembajakan konsep dan legislasi, pembodohan pengadudombaan rakyat dengan permainan narasi termasuk secara digital, pengendalian rakyat melalui instrumen kekerasan dan kuasa yang terselubung, penguasaan lembaga-lembaga negara yang seharusnya mengawal demokrasi dan partai politik untuk menghilangkan oposisi, hingga penipuan publik melalui kebohongan demi kebohongan.
Secara lengkap, struktur operasi yang terungkap dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini adalah:
- Membajak lembaga negara untuk kepentingan pribadi dan nepotisme. Polisi menjadi alat pemerintah, bukan lagi alat negara; tentara menjadi multifungsi, bukan lagi alat pertahanan; serta lembaga yudisial bukan lagi ada untuk menjaga hukum dan konstitusi melainkan menjadi alat penjaga keluarga.
- Pembajakan konsep dan legislasi. Proyek seperti Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), rencana strategis nasional, hilirisasi nikel, hingga program food estate pada akhirnya hanya menguntungkan elit, merampas ruang hidup rakyat dan buruh, serta merampas lahan dan merusak lingkungan. Sementara itu, legislasi dibajak untuk menekan hak kelas pekerja dan rakyat secara keseluruhan melalui Omnibus Law Cipta Kerja dan TAPERA.
- Melakukan pembodohan rakyat dan mengadu domba rakyat dengan permainan narasi termasuk secara digital. Pemerintah melakukan intervensi informasi dan mendorong narasi mereka melalui mesin-mesin pendengung (buzzer). Pemerintah kerap membingkai setiap warga yang bertentangan dengan rezim sebagai anti-pemerintah dan anti-pembangunan. Kita dapat melihat hal tersebut misalnya pada penggunaan tagar #IndonesiaButuhKerja yang masif mendukung Omnibus Law di tengah-tengah penolakan masif di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, narasi palsu tentang energi hijau terus menerus didengungkan di tengah perampasan lahan masif untuk industri ekstraktif.
- Mengendalikan rakyat melalui instrumen kekerasan dan kuasa yang terselubung. Kekerasan dilakukan dengan kriminalisasi (atas dalih menghina pejabat hingga makar), kekerasan, penyiksaan, dan bahkan extra-judicial killing. Kuasa terselubung dilakukan dengan pendidikan yang menyeragamkan serta menghilangkan nalar kritis, pendangkalan budaya kritis dan depolitisasi atau menghapuskan kesadaran politik di masyarakat.
- Menguasai lembaga-lembaga negara yang seharusnya mengawal demokrasi (termasuk DPR) dan partai politik untuk menghilangkan oposisi demi memuluskan agenda oligarki.
- Menipu publik melalui kebohongan demi kebohongan. Secara umum, pemerintahan Jokowi awalnya menabur harapan pro rakyat, namun pada kenyataannya banyak janji-janji berakhir bohong. Konflik agraria meningkat pada masa pemerintahan Jokowi. Penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu mandek, kecuali upaya minimum lewat jalur non-yudisial. Jokowi berjanji memperkuat lembaga anti-korupsi, namun pada kenyataannya ia malah diperlemah dengan revisi UU KPK. Belum mencakup berbagai kebohongan lain mengenai penghentian impor beras atau mobil nasional Esemka.
Kutipan
Faisal Basri, ekonom Universitas Indonesia, selaku saksi ahli dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa:
Kekecewaan Jokowi atas stagnannya pertumbuhan ekonomi nampaknya ia tumpahkan dengan menggenjot investasi secara serampangan. Hal ini dapat dilakukan dengan konsolidasi kekuasaan da n dukungan di parlemen,
Sebanyak 80% dukungan dikantongi untuk memuluskan agenda investasi melalui legislasi dengan cara merevisi UU Minerba, melemahkan KPK dengan revisi UU KPK, dan puncaknya dengan lahirnya UU Cipta Kerja. Hambatan-hambatan untuk melahirkan legislasi investasi ini dihilangkan, termasuk dengan pembungkaman dan peminggiran suara rakyat
Vedi Hadiz, akademisi, selaku saksi ahli dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa:
Pemerintahan Jokowi meneruskan pola-pola oligarkis yang menguntungkan lingkar-lingkar kelompoknya. Hal ini bertentangan dengan cita-cita reformasi dan pemenuhan HAM. Untuk pembangunan dan industri ekstraktif, masyarakat mengalami dislokasi dan berbagai dampak buruk lain. Namun kemampuan mereka untuk bersuara dan membela diri mereka dikekang dengan represi,
Asfinawati, advokat, selaku bagian dari Majelis Hakim dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa:
Penting menurut kami untuk membongkar struktur operasi yang memungkinkan kejahatan-kejahatan tersebut terjadi. Pengungkapan cara dan mekanisme penindasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan Tergugat akan menjadi pembelajaran bagi kita semua termasuk orang-orang yang membaca hasil persidangan ini di masa mendatang. Pengungkapan ini semoga membawa pemahaman bersama agar kita segera mengenali apabila terdapat indikasi pengulangan di masa depan,
Lainnya:
- Siaran Mahkamah Rakyat dapat ditonton ulang melalui tautan: Sesi 1 dan Sesi 2.
- Dokumen Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) dapat diunduh di sini.
- Profil Penggugat, Saksi, Ahli, Tim Kuasa Hukum, dan Majelis Hakim Rakyat dapat diakses di sini.
- Informasi selengkapnya dengan Mahkamah Rakyat dapat diakses melalui mahkamahrakyat.id.
Catatan: